REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penggunaan dana APBD untuk kegiatan sepak bola dan kegiatan olahraga lainnya periode Januari-Maret 2011 telah rampung. Ada tiga temuan yang dianggap KPK rawan untuk memunculkan penyelewengan dana tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengatakan tiga temuan itu adalah pelanggaran asas umum pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada organisasi keolahragaan, dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.
“Tiga temuan itu sangat membuka peluang terjadinya penyelewengan dana APBD,” ujar Jasin saat memaparkan hasil kajian tersebut di hadapan sejumlah menteri dan puluhan kepala daerah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/4).
Pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepak bola menjadi tidak adil jika dibandingkan dengan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya. Sedangkan, pejabat yang merangkap sebagai pengurus klub olahraga bisa memunculkan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap pengelolaan dana hibah dari APBD akan menimbulkan berbagai variasi aturan yang berpotensi korupsi.