Selasa 05 Apr 2011 17:51 WIB

Roy Suryo: Rencana Akuisisi Indosiar Sesuai Aturan

Red: Djibril Muhammad
Indosiar
Foto: .
Indosiar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menilai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induk SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), sudah memenuhi aturan perundang-undangan pasar modal. Menurutnya, jika dilihat dari UU Penyiaran, sebuah lembaga penyiaran tidak boleh memiliki lebih dari satu perusahaan penyiaran yang memanfaatkan publik.

''Tetapi kita harus lihat bahwa sebenarnya sepanjang itu benar dalam pengaturan PP penyiaran, tidak ada soal. Yang jadi soal, jangan sampai sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu frekuensi dan kemudia digunakan untuk satu produk yang sama. Tetapi itu tak mungkin mereka, SCTV dan Indosiar, lakukan,'' jelasnya.

 

Bagi Komisi I, lanjut dia, hal ini memang dilematis dan tidak bisa melarang apabila sebuah perusahaan ini benar dari sisi perushaannya. Yang tidak boleh, misalnya akuisisi SCTV dengan Indosiar, setelah akuisisi menjadi satu nama dan siaran di frekuensi yang berbeda. "Yang boleh itu beda siaran dan kontennya. Jadi tidak ada publik yang dirugikan. Kalau SCTV dan Indosiar tetap siaran dangan dua perusahaan yang berbeda dan nama produknya berbeda, itu tidak apa-apa meskipun pemiliknya sama," ujarnya.