Selasa 19 Apr 2011 19:31 WIB

Pelaku Pembakaran Al Qur'an di Inggris Dihukum 70 Hari Penjara

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Al Quran yang dibakar di Inggris oleh Andrew Ryan (insert)
Foto: BBC/Dailymail
Al Quran yang dibakar di Inggris oleh Andrew Ryan (insert)

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON - Pelaku pembakar Al Qur'an di Inggris, Andrew Ryan, 32 tahun, dijatuhi hukuman penjara 70 hari. Putusan itu diberikan pengadilan lokal di Calisle, Cumbria, Selasa (19/4). Dalam amar putusannya, Hakim distrik carlisle, Gerald Chalk menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak fanatik yang tidak dibenarkan.

"Apa yang dilakukannya sudah terencana ketika anda mencuri sebuah buku. Lalu anda keluar untuk membuat publikasi besar-besar yang membuat geger," papar Chalk seperti dilansir dailystar.

Andrew Ryan ketahuan mencuri salinan Al Qur'an yang merupakan koleksi perpustakaan Carlisle dan kemudian membakarnya di tengah kerumunan massa.  Polisi menangkap Ryan tak lama setelah waktu makan siang pada tanggal 19 Januari di di Summerhill, Carlisle.

Dia mengaku bersalah atas pelecehan agama dan pencurian pada sidang sebelumnya. Ryan sempat dibebaskan dengan jaminan pada bulan lalu lantaran penyelesaian kasus itu ditunda guna melengkapi laporan kejadian perkara.

Seperti dilaporkan Miror.co.uk, Senin (18/4), Ryan berulah sebelum Departemen Dalam Negeri mengumumkan larangan kedatangan pastor Terry Jones ke Inggris. Larangan itu diberlakukan dengan pertimbangan untuk mencegah aksi pembakaran yang memungkinkan memicu bentrokan dengan komunitas Muslim di Inggris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement