Senin 20 Jun 2011 16:45 WIB

Pada Hari yang Sama Ruyati Meninggal, Pria yang Ditahan dengan Tuduhan Membunuh PRT Mereka Dibebaskan

Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung. Ruyati dihukum karena membunuh majikannya yang melarang ia pulang ke Indonesia.
Foto: Metro TV
Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung. Ruyati dihukum karena membunuh majikannya yang melarang ia pulang ke Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH - Di hari yang sama Ruyati dihukum mati, Sabtu, Biro Investigasi dan Penuntutan Arab saudi membebaskan seorang pria Saudi dengan jaminan setelah polisi menangkapnya dan istrinya menyusul kematian PRT mereka. Sang PRT, tak disebutkan asal negaranya hanya disebut-sebut berasal dari Asia Tenggara.

Sebelumnya, polisi menemukan pembantu mereka di kamar mandi sebuah flat di Makkah. Penyidik ​​memeriksa rubuh sang pembantu dan menemukan tanda-tanda penyiksaan. Sang majikan kemudian diamankan dengan sangkaan melakukan penganiayaan.

Penyelidikan sementara, sang suami memiliki peran dalam menyiksa dan membunuh pelayan mereka. sedang dalam perita acara pemeriksaan, sang istri mengaku tak mengukai pelayan mereka karena kerap bertindak kasar pada anak-anak mereka.

Namun, wanita Saudi membantah tuduhan bahwa dia membunuh pembantu, menambahkan bahwa tidak ada konflik telah terjadi di antara mereka pada hari kematiannya.

Dia juga mengatakan kepada penyelidik bahwa ia terkejut melihat sang pembantu tersungkur di kamar mandi. Dia kemudian memberitahu suaminya yang kemudian menelepon polisi. Tes DNA menunjukkan bahwa pembantu itu menderita kanker dan bahwa penyakit mematikan pada  stadium lanjut, dan karenanya sang majikan pria dibebaskan dari tahanan.  

Namun hingga hari ini, sang istri masih ditahan untuk dimintai keterangan.

sumber : Arab News
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement