Selasa 21 Jun 2011 20:39 WIB

Izin Pabean Belum Diminta, Ribuan Ton Gula Impor Tertahan di Batam

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gula impor
Foto: Antara
Gula impor

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Sekitar 3.000 ton gula yang diimpor oleh PT Trimarco dan PT Putra Kepri Mandiri untuk kawasan bebas Bintan dan Karimun masih tertahan di gudang Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulaun Riau.

"Kedua importir gula asal Thailand tersebut belum mengajukan izin Pelimpahan Pabean Free Trade Zone (PP-FTZ) no.2 untuk mengeluarkan gula tersebut dari Batam," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Planet Holiday Batam, Senin (20/6).

Menurut Brata, PP-FTZ no.2 mengatur tentang pendistribusian barang impor dari Batam menuju kawasan bebas Bintan dan Karimun. "Saat ini gula-gula tersebut masih tersegel di gudang Pelabuhan Batu Ampar, Batam," kata dia.

"Gula baru bisa dikeluarkan kalau mereka sudah mengajukan surat izin tersebut," katanya menambahkan. Menurut peraturan, kata dia, gula tersebut maksimal hanya bisa di simpan di gudang selama 60 hari terhitung saat importir mengajukan izin pelimpahan (PP-FTZ no.2).

"Kalau sampai batas waktu tidak dikeluarkan, maka gula tersebut akan diambil alih oleh negara," tambah dia. Brata tidak menyebut denda yang akan dikenakan pada importir bila tidak segera mengajukan PP-FTZ no.2.

"Kami berharap mereka segera mengajukan, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai harga gula di Bintan dan Karimun melambung gara-gara mereka tidak segera mengajukan izin," harap Brata

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement