Senin 04 Aug 2025 17:02 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Jokowi Baru Akui Perintah Impor Gula Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi

Pengakuan Jokowi itu seharusnya muncul sejak awal proses hukum Tom Lembong.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti keterlambatan pengakuan Presiden ke-7 Joko Widodo soal perintah impor gula yang menjadi dasar kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut. Menurut tim hukum, pengakuan itu seharusnya muncul sejak awal proses hukum, bukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi.

Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom, menyayangkan proses hukum yang dijalani kliennya karena tidak menghadirkan keterangan Jokowi sebagai pihak yang disebut memberikan perintah kebijakan impor tersebut.

Baca Juga

“Pak Jokowi selaku presiden saat itu akhirnya mengakui, tapi pengakuan ini setelah diberikan abolisi. Ini kan baru mengakui yaitu memang perintah Pak Presiden,” katanya.

Nah, ini patut diduga gitu loh bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini, ada cacatnya dan perlu dikoreksi. Kenapa? Kenapa nggak dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan,” katanya menambahkan.

Menurut Zaid, hal itu sangat disayangkan. Mengingat di persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh jaksa sendiri sempat menyarankan agar Presiden saat itu dimintai keterangan demi mengungkap kebenaran materiil.

“Kita sayangkan saja seharusnya kan proses hukum tidak berjalan seperti itu, seharusnya sedari awal dong Pak Jokowi berarti dimintai keterangan, Karena kan di sidang sudah jelas, Ahli hukum Administrasi negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan hadirkan saja Pak Jokowi, Betul ga memberikan keterangan?” katanya.

“Tapi sampai sidang diputus tidak ada keterangan sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” katanya menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement