Senin 27 Jun 2011 17:57 WIB

Burqa Selamatkan Muslimah Australia dari Ancaman Penjara

Wanit dengan mengenakan burqa. (ilustrasi)
Foto: shetyawan.blogspot.com
Wanit dengan mengenakan burqa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SYDNEY - Seorang Muslimah Australia, Carnita Matthews (47), didakwa telah melakukan fitnah alias kebohongan dengan melontarkan tudingan bahwa seorang polisi mencoba merobek burqa-nya. Tapi, dakwaan tersebut tidak terbukti karena polisi tidak bisa membuktikan bahwa wanita dalam burqa tersebut adalah Carnita Matthews. Dengan tidak adanya bukti tersebut, Carnita Matthews akhirnya pun terbebas dari hukuman penjara.

Carnita Matthews yang berasal dari Woodbine, Sydney, itu didakwa hukuman enam bulan penjara karena membuat pernyataan palsu. Carnita Matthews dituduh telah menuding seorang pejabat polisi, Sersan Paul Kearney, mencoba untuk membuka secara paksa burqa-nya. Carnita Matthews juga dikatakan telah menuduh Paul Kearney sebagai seorang rasis.

Namun demikian, Hakim Clive Jeffreys mengatakan bahwa dia tidak terlalu yakin bahwa Carnita Matthews yang membuat tuduhan rasisme tersebut. Karena, orang yang menuduh Paul Kearney itu mengenakan burqa saat kasus ini berawal. Demikian laporan News.com.au.

Jikapun Carnita Matthews adalah orang yang menuding Paul Kearney saat membuat pengaduan di kantor polisi pada beberapa waktu lalu, Jeffreys tetap tidak yakin bahwa Carnita Matthews tahu bahwa ucapannya tersebut bisa tergolong pernyataan palsu. Untuk bisa membuat masalah tersebut menjadi sebuah kasus, Carnita Matthews saat itu dalam kondisi mengangkat burqa-nya saat melapor ke kantor polisi.

Sambil berteriak 'Allahu Akbar', puluhan Muslim memberikan dukungan kepada Carnita Mathews yang menjalani sidang di Pengadilan Downing Centre. Pada tahun lalu, Carnita Matthews membuat pernyataan dengan mengatakan polisi tidak bisa membuktikan bahwa dirinya yang berada di balik burqa tersebut.

sumber : www.indianexpress.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement