REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Sebuah pengadilan di Mesir mengeluarkan keputusan tiga tahun penjara dan kerja paksa pada seorang pria yang menghina Islam di Facebook. Demikian biro pers nasional Mesir, MENA, Sabtu (22/10) melaporkan.
Pengadilan di ibukota Kairo memutuskan bahswa Ayman Youssef Mansour bersalah atas tuduhan secara sengaja menghina nilai-nilai ajaran agama Islam. Ia juga terbukri bersalah menyerang Islam dengan melakukan penghinaan dan mengejekan lewat media Facebook.
sebelumnya, polisi Kairo, Mesir, menangkap seorang pria yang diduga 'menghina Islam' dalam postingnya di Facebook, setelah mereka melacak alamat Internetnya, kantor berita MENA melaporkan, Sabtu (20/8).
Kantor berita itu menyebutkan, pria 23 tahun tersebut diidentifikasi sebagai Ayman YM, mem-posting comentar "yang menghina Quran, Nabi Muhammad, Islam, dan Muslim".
Namun tidak disebutkan apa yang konon dia tulis dalam posting-nya di laman jejaring sosial populer itu. Pemuda tersebut menghadapi penuntutan, yang mungkin akan membawanya dalam tuntutan hukum "penghinaan agama", demikian dikutip dari AFP.