REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK - ''Necesstity of ending the economic, commercial, and financial embargo imposed by the United States of America against Cuba''. Demikian judul resolusi PBB yang mengutuk tindakan Amerika Serikat terhadap Kuba.
Sidang Majelis Umum PBB, Selasa (25/10), dengan suara bulat mensahkan resolusi mengutuk blokade Amerika Serikat atas Kuba. PBB mendesak Washington agar mengakhiri embargo lamanya terhadap negara pulau Karibia tersebut.
Resolusi itu, yang diberi judul "Necesstity of ending the economic, commercial, and financial embargo imposed by the United States of America against Cuba", disahkan dengan 186 negara anggota memberi suara "ya". Sementara, dua menentang dan tiga lainnya abstein.
Pada awal 1960-an, Amerika Serikat memberlakukan blokade terhadap Kuba ketika kedua negara tersebut memutuskan hubungan diplomatik. AS bersama 'pacar' setianya, Israel, menolak resolusi tersebut.
Sementara, tiga negara pulau kecil di Pasifik yaitu Mikronesia, Kepulauan Marshall dan Palau menyatakan abstein atas resolusi tersebut. Sikap ketiganya sama seperti mereka lakukan tahun lalu.
Resolusi yang tak mengikat secara hukum ini mendesak Amerika Serikat agar mencabut atau membatalkan setiap peraturan semacam itu. AS didesak untuk mencabutnya dalam waktu sesegera mungkin. Itu adalah tahun ke-20 berturut-turut Sidang Majelis Umum telah mensahkan resolusi seperti itu dengan suara mayoritas berlimpah guna mengutuk embargo AS atas Kuba.