REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan klub sepak bola Persija dan Persitara tidak akan menerima dana hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.
"Dana hibah untuk dua klub sepak bola di Jakarta itu tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD," kata Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan permendagri tersebut, pemerintah daerah secara tegas dilarang memberikan dana hibah kepada klub sepak bola profesional di daerahnya masing-masing. Diharapkan klub-klub sepak bola profesional dapat mencari dana mandiri untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rapat pembahasan perihal alokasi anggaran dalam Rancangan APBD DKI 2012, kemungkinan besar dana hibah untuk klub sepak bola seperti Persija dan Persitara akan dihapuskan.
"Kemungkinan besar Dewan tidak menyetujui dana hibah untuk klub Persija dan Persitara. Memang sulit mengambil keputusan ini,'' katanya. ''Kasihan juga kalau tidak dibantu. Tapi, sudah ada keputusan dari Mendagri bahwa klub sepak bola tidak boleh disponsori dana APBD.''