REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPRRI, Muhammad Prakosa, mengungkapkan terdapat dua anggota DPRRI yang hari ini secara resmi diberhentikan. Prakosa mengungkapkan nama dan identitas dua anggota tersebut akan diumumkan oleh pimpinan DPR RI.
"Pada akhir tahun ini telah disetujui keputusan mengenai beberapa pelanggaran lagi yang akan diumumkan pada rapat paripurna. Diantaranya dua anggota yang dipecat," ujar Prakosa saat jumpa pers di Badan Kehormatan DPRRI, Jakarta, Jumat (16/12).
Dua anggota tersebut diberhentikan karena terlibat kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Kasus tersebut menimpa anggota komisi IX DPR periode 1999-2004.
Selain itu, terdapat keputusan etik terhadap beberapa kasus yang menimpa anggota DPR yakni terkait dengan kasus upaya hilangnya ayat (2) pasal 113 Undang-Undang-Kesehatan, keputusan etik terhadap anggota DPR terkait proyek pembangunan jaringan pembangkit listrik tenaga diesel sungai bahar, Muoro Jambi, keputusan etik terhadap anggota DPR terkait ketidakhadiran dalam sidang Badan Kehormatan DPRRI, dan keputusan etik terkait pemalsuan ijazah.
Dari enam keputusan yang dihasilkan BK, empat keputusan berkaitan dengan masalah pidana dan dua lainnya berkaitan dengan pelanggaran etika.