Pengertian Adaa'
Adaa' artinya tunai, atau memberikan hak kepada yang berhak. Imam Al-Ghazali, Fakhruddin Ar-Razi, dan ulama Mazhab Syafi'i mengartikan adaa' sebagai "melakukan ibadah tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh syarak, untuk pertama kali tanpa didahului oleh ibadah yang sama".
Misalnya, melaksanakan shalat Dzuhur pada waktunya dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya. Shalat in dikatakan sah dan pelaksanaannya pada waktunya disebut adaa'.
Akan tetapi, apabila shalat Dzuhur yang dilaksanakan itu kekurangan salah satu rukun atau syaranya, lalu diulangi lagi pada waktunya, maka shalat Dzuhur yang kedua ini disebut dengan i'aadah. Jika pelaksanaan shalat Dzuhur itu di luar waktu yang ditentukan, pelaksanaannya dinamakan qadaa'.
Imam Al-Bazdawi, ulama Mazhab Hanafi, mengatakan adaa' adalah menyelenggarakan kewajiban sesuai dengan perintah agama. Sedangkan Al-Jurjani, seorang ahli leksikografi Arab dan Wahbah Az-Zuhaili, ahli fikih kontemporer dari Suriah, menempatkan istilah adaa' dalam kerangka waktu pelaksanaan suatu kewajiban. Suatu kewajiban yang dilaksanakan tepat pada waktunya disebut adaa'.
Jalaluddin Abdu Rahman mengatakan, ibadah ada yang mempunyai waktu tertentu dan ada pula yang tidak dibatasi oleh waktu. "Tentang ibadah yang mempunyai waktu, jika dilaksanakan segera di dalam waktunya dinamakan ta'jil, seperti melaksanakan shalat di awal waktunya. Kalau dilakukan tepat pada waktunya, tanpa didahului oleh pelaksanaan ibadah yang sama, maka disebut adaa'," jelas Jalaluddin.
Terdapat perbedaan pandangan antara ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi menyangkut pelaksanaan ibadah shalat yang hanya sebagiannya saja dapat dilaksanakan tepat pada waktunya, sedangkan selebihnya dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan, apakah ibadah tersebut masih dipandang sebagai adaa'.
Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa orang yang mendapat satu rakaat shalat dalam waktunya dan selebihnya di luar waktunya dipandang telah mendapatkan adaa'. Pendapat ini didasarkan pada hadits, "Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dari shalat, berarti ia telah mendapakan shalat (semuanya)." (HR Bukhari-Muslim).
Menurut ulama Mazhab Hanafi, seseorang dikatakan telah melaksanakan suatu ibadah dengan adaa' apabila bagian terkecil dari ibadah itu telah dilaksanakan pada waktunya dan bagian terbesar lainnya dikerjakan di luar waktunya.
Misalnya, seseorang melaksanakan shalat Maghrib. Shalat itu dimulai pada waktunya. Namun, baru saja ia mengucapkan takbiratul ikhram, waktu shalat Isya masuk. Menurut Mazhab Hanafi, pelaksanaan shalat seperti ini telah dikatakan adaa', karena yang menjadi ukuran bagi mereka dalam menentukan adaa' atau tidak adalah memulai shalat pada waktunya, sekalipun tidak dapat dikerjakan pada waktu tersebut secara penuh.