REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Lebih dari 40 ribu surat izin mengemudi (SIM) warga Korea Selatan dibatalkan dalam lima tahun terakhir (2007-2011). Pembatalan dan pencabutan SIM itu dilakukan setelah mereka ditangkap saat mengemudi dalam keadaan mabuk lebih dari tiga kali.
Informasi itu diungkapkan sesuai data statistik polisi, Ahad (22/1). Berdasarkan hukum Korea Selatan, pemegang SIM yang tertangkap saat mengemudi dalam keadaan mabuk dalam tiga kali di tiga tahun atau empat kali dalam lima tahun, secara otomatis SIM mereka dicabut. Peraturan ini secara luas dikenal sebagai sistem "tiga-hantaman-dan-kau-out".
Menurut data polisi yang diberitakan Yonhap, total 43.834 orang telah dibatalkan lisensi mereka berdasarkan sistem itu dari 2007 sampai 2011. Angka tahunan pencabutan SIM mencapai 7.362 lembar di 2007, 9.540 lembar di 2008, 8.846 lembar di 2009, 9.510 lembar di 2010, dan 8.576 lembar di 2011.