REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Pemerintah kota Banda Aceh menyegel dan mencabut izin salah satu rumah kecantikan (salon) NI di jalan Pembangunan Peunayong. Salon tersebut terbukti menyediakan tempat berkhalwat (mesum).
"Kami sudah berulang kali mengingatkan pemilik salon agar tidak menyediakan tempat mesum. Ini sudah melanggar hukum Syariat Islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu. "Kita tidak metolerir pengusaha salon atau siapapun merusak citra kota Banda Aceh dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.''
Tim penertiban terpadu yang terdiri dari personil Satpol PP, WH, Polri dan TNI juga merazia salon yang tidak memiliki izin usaha. Tim mendapati salon milik mantan anggota Satpol PP yang telah habis surat izin usaha sejak Desember 2010.
"Pemilik salon sudah kita peringatkan untuk mengurus izin yang sudah kadaluarsa itu, jika tidak kami juga akan menutup secara paksa," katanya lagi.
Illiza juga mengatakan Pemkot Banda Aceh masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait salon Ma dan Mo. Pemiliknya telah ditahan aparat penegak hukum karena diduga terlibat kasus perdagangan anak. "Jika nanti salon Mo dan Ma terbukti sebagai tempat mesum, kami juga akan mencabut izin usahanya," kata Illiza.