Kamis 09 May 2024 13:39 WIB

Legislator PKS Minta Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Tukang Parkir Minimarket

Fenomena tukang parkir liar di minimarket dinilai sebagai salah satu masalah sosial.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (5/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (5/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya aksi tukang parkir liar di halaman minimarket wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, adanya pungutan parkir kepada konsumen minimarket itu kerap dianggap memberatkan.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai masih banyaknya tukang parkir liar di minimarket menunjukkan adanya masalah sosial yang belum selesai, yaitu kemiskinan. Alhasil, orang-orang itu mencari kerja dengan cara mudah, yang di sisi lain menimbulkan keresahan. 

Baca Juga

"Itu masalah sosial," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mengambil jalan tengah untuk mengatasi masalah sosial tersebut. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi tukang parkir di minimarket agar tidak jadi liar, alih-alih melakukan penertiban dengan melakukan operasi atau razia. 

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta itu menilai, penertiban bisa dilakukan dengan memberikan izin kepada tukang parkir di minimarket. Izin itu bisa berupa peraturan gubernur (pergub) atau ketetapan dinas perhubungan (dishub).

Taufik mengatakan, izin itu dapat diberikan kepada warga untuk memanfaatkan lahan minimarket untuk sekitar mencari makan menjadi tukang parkir. Tukang parkir itu bertugas merapikan tempat yang ada, menjaga tempat parkir, dan kendaraan yang parkir di halaman minimarket. 

"Ini bisa dibuat pergub atau perda-nya, sehingga win win solution. Mungkin bisa juga dimasukkan ke PAD. Jadi terjalin hubungan yang saling membantu, saling menguntungkan warga sekitar dan minimarket," kata dia.

 

Menurut dia, ketika tukang parkir itu legal, masyarakat tak akan keberatan untuk membayar. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat yang butuh pekerjaan. Sementara mencari pekerjaan itu sulit.

 

Taufik menilai, langkah itu sangat mungkin dilakukan. Pasalnya, selama ini parkir liar di minimarket tak bisa dibereskan dengan tuntas.

photo
TransJakarta ubah nama-nama halte. - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement