REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gugatan Persipura Jayapura atas keputusan PSSI yang melarang mereka ikut dalam Liga Champions Asia (LCA) akhirnya berbuah hasil positif. Persipura berhasil memenangkan gugatan mereka ke PSSI di Badan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sports/CAS) di Zurich, Swiss, Rabu (1/2) kemarin.
Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Thamrin Sagala, mengatakan kepada Republika.co.id bahwa kemenangan gugatan Persipura menjadi insiden buruk bagi PSSI. "Kemenangan kami ini akan menjadi insiden buruk bagi PSSI yang telah menjegal kami ikut serta dalam Liga Champions Asia," ujarnya.
Keputusan yang memenangkan Persipura ini mengharuskan PSSI mengganti kerugian sebesar Rp 10 hingga Rp 11 miliar kepada Persipura. Namun, jelas Thamrin, bukan itu sebenarnya yang menjadi poin utamanya. Tapi, kemenangan Persipura ini menjadi pelajaran bagi PSSI agar tidak sewenang-wenang mengambil keputusan dalam penyelenggaraan sepak bola tanah air.
"Persipura telah memberikan pelajaran bagi PSSI bahwa kesewenangannya telah mencoreng nama PSSI sendiri," katanya.
Dalam keputusannya yang diketuk pada Rabu (1/2) waktu setempat, CAS menyatakan keputusan PSSI melarang Persipura ikut dalam LCA itu tidak dapat dibenarkan. Gugatan Persipura di CAS diwakili oleh dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss.