Kamis 02 Feb 2012 12:39 WIB

Menangi Gugatan di CAS, Persipura Beri Pelajaran PSSI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
Kantor PSSI
Foto: www.lintas-kabar.com
Kantor PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gugatan Persipura Jayapura atas keputusan PSSI yang melarang mereka ikut dalam Liga Champions Asia (LCA) akhirnya berbuah hasil positif. Persipura berhasil memenangkan gugatan mereka ke PSSI di Badan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sports/CAS) di Zurich, Swiss, Rabu (1/2) kemarin.

Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Thamrin Sagala, mengatakan kepada Republika.co.id bahwa kemenangan gugatan Persipura menjadi insiden buruk bagi PSSI. "Kemenangan kami ini akan menjadi insiden buruk bagi PSSI yang telah menjegal kami ikut serta dalam Liga Champions Asia," ujarnya.

Keputusan yang memenangkan Persipura ini mengharuskan PSSI mengganti kerugian sebesar Rp 10 hingga Rp 11 miliar kepada Persipura. Namun, jelas Thamrin, bukan itu sebenarnya yang menjadi poin utamanya. Tapi, kemenangan Persipura ini menjadi pelajaran bagi PSSI agar tidak sewenang-wenang mengambil keputusan dalam penyelenggaraan sepak bola tanah air.

"Persipura telah memberikan pelajaran bagi PSSI bahwa kesewenangannya telah mencoreng nama PSSI sendiri," katanya.

Dalam keputusannya yang diketuk pada Rabu (1/2) waktu setempat, CAS menyatakan keputusan PSSI melarang Persipura ikut dalam LCA itu tidak dapat dibenarkan. Gugatan Persipura di CAS diwakili oleh dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement