REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Manna’ Al-Qathan dalam Mabahis Fi Ulumil Hadits, Hadis maudhu’ adalah yang paling buruk dan jelek di antara hadis-hadis dhaif (lemah) lainnya. Ia menjadi bagian tersendiri di antara pembagian hadis oleh para ulama yang terdiri dari shahih, hasan, dhaif dan maudhu’. ‘’Maka maudhu’ menjadi satu bagian tersendiri,’’ ungkap Al-Qathan.
Lalu, bagaimana jika umat Islam menggunakan hadis palsu? Menurut KH Ali Ya’kub, hadis palsu sama sekali tak boleh digunakan. Bebeda dengan hadis dhaif (lemah) yang masih bisa digunakan. Namun, kata dia, tak semua hadis dhaif bisa digunakan.
‘’Hadis dhaif bisa digunakan, kalau dhaif-nya tidak terlalu parah. Yang parah itu, misalnya, hadis palsu, hadis makruh, dan hadis munkar. Hadis munkar itu periwayatnya pelaku maksiat,’’ tutur Kiai Ali Ya’kub.
Sejatinya, kata dia, hadis palsu itu merupakan bagian dari hadis dhaif. Hadis palsu adalah hadis dhaif yang paling parah. Guna memahami sebuah hadis itu palsu atau tidak, umat Islam bisa mendeteksinya dengan tiga cara. Pertama, tutur Kiai Ali Ya’kub, dengan metode pemahaman tekstual dan kontekstual.
Kedua, dengan menggabungkan riwayat-riwayat yang lain. Dan, ketiga, melalui metode kontroversialitas hadis, misalnya. ‘’Yang tekstual dan kontekstual, misalnya, tentang fatwa nabi apakah pakaian nabi itu kita diharuskan mengikuti seperti itu termasuk sorban, misalnya. Orang yang memahami secara tekstual, apa yang dipakai oleh nabi ya harus kita ikuti. Tapi, yang kontekstual tidak karena itu budaya Arab,’’ ungkap Imam Besar Masjid Istiqlal itu.