REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang menentang rencana pemerintah di Medan, Sumatera Utara diikuti dengan aksi penutupan bandara internasional Polonia Medan, Senin (26/3). Mabes Polri menyayangkan aksi unjuk rasa yang dianggap pelanggaran hukum tersebut.
"Kerusuhan ini diakibatkan emosi massa yang terpancing provokasi. Kita sangat menyayangkan aksi ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution yang dihubungi wartawan, Senin (26/3).
Saud menjelaskan aksi unjuk rasa tersebut berjalan rusuh dengan adanya provokasi dengan melempari petugas dan polisi dengan batu serta melakukan penutupan bandara. Ia pun meminta agar penyampaian aspirasi masyarakat tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Menurutnya, bandara sekelas bandara di Medan menyangkut kepentingan masyarakat umum, apalagi bandara ini juga melayani penerbangan internasional. Saat ini polisi masih mengamankan wilayah bandara meski aksi unjuk rasa telah berhenti.
"Tidak boleh menutup bandara, itu kan kepentingan umum. Demonstrasi boleh, asalkan tidak merusak dan mengganggu kepentingan masyarakat umum," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.