Kamis 26 Apr 2012 11:16 WIB

Bagaimanakah Nasab Anak yang Dibuang?

Red: Heri Ruslan
Anak Jalanan
Foto: sentanaonline.com
Anak Jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir

Anak yang dibuang (al-laqith) adalah jiwa manusia yang wajib dihormati dan diselamatkan kehidupannya. Hukum memelihara anak terbuang adalah fardhu kifayah bagi masyarakat Muslim, terutama agar anak itu memperoleh kehidupan layak. Berdosalah seluruh anggota masyarakat jika ada anak terbuang yang telantar hingga ada yang mau mengasuhnya.

Tetapi, kewajiban untuk mengasuh dan menanggung kehidupan anak yang dibuang tidak da pat dijadikan alasan untuk menasabkannya kepada keluarga yang mengasuh. “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibu mu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak ang katmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudara seagama dan maula-maulamu.

Dan, tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang di sengaja oleh hatimu. Dan, adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzab [33]: 4-5). Dan, hal itu ditegaskan oleh Nabi Muham mad SAW. “Barang siapa menyandarkan dirinya kepada selain bapaknya atau kepada selain tuan-tuannya maka ia akan mendapatkan laknat Allah yang berkelanjutan hingga datang hari kiamat.” (HR Abu Daud).