REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernyataan Wapres Boediono tentang pelafalan azan dengan sayup-sayup dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekadar wacana belaka.
"Azan sayup-sayup itu hanya wacana wapres saja dan tidak sesuai dengan syariat Islam," jelas Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnaen, Jumat (27/4).
Azan dalam Islam, ditegaskannya, justru harus disuarakan dengan tinggi dan keras. Berbeda dengan iqamat yamg lebih rendah suaranya dan tidak setinggi dan sekeras suara azan.
Hanya saja, sebut Tengku, yang bisa diatur adalah watt loudspeaker-nya agar tidak terlalu besar dan membuat pekak telinga. "Memang tidak boleh jika kerasnya berlebihan dan menimbulkan mudharat. Bukankah menimbulkan mudharat juga dilarang dalam Islam? Sebaik-baiknya sikap adalah yang tengah-tengah. Jadi, speaker-nya pada tahap wajar saja," papar Tengku.
Yang membawa kemudharatan seperti memutar kaset membaca Alquran keras-keras satu jam sebelum Subuh. Ataupun disertai shalawatan yang mengganggu orang yang tengah beristirahat atau tidur dini hari. "Hal itu jelas tak disyariatkan dalam Islam. Maka yang seperti ini boleh dilarang orang pemerintah atau instansi terkait," ungkap Tengku.
Namun kalau hanya sekedar ingin mengatur agar seluruh masjid membuat suara speaker-nya memperdengarkan azan sayup-sayup, ulama humoris ini tetap menilainya menyalahi aturan syariat. Justru ia khawatir kaum Muslimin malah akan tambah terlena dalam tidur dini hari yang sejuk dan syahdu. "Walhasil, azan sayup-sayup malah membuat masjid-masjid semakin kosong dari jamaahnya," ulas Tengku.