Kamis 10 May 2012 14:49 WIB

Pengadilan Tinggi Mesir Putuskan Tunda Pemilu Presiden

Rep: Lingga Permesti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Capres Mesir yang juga tokoh Ikhwanul Muslimin, Abdel Moneim Abul Futuh.
Foto: AFP
Capres Mesir yang juga tokoh Ikhwanul Muslimin, Abdel Moneim Abul Futuh.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Pengadilan administratif Mesir mengeluarkan keputusan tak terduga pada Rabu (9/5) untuk menangguhkan jadwal pemilihan presiden yang sedianya diselenggarakan pada 23-34 Mei ini. 

Pengadilan di Delta Nil dan kota Benha Minufiya mengatakan putaran pertama pemilu yang dijadwalkan tanggal 23-24 Mei 23 diundur. "Keputusan diambil saat hukum tidak memberikan komisi pemilihan kekuatan untuk menyeru berlangsungnya jajak pendapat,"kata Mohamed Hassan dari pengadilan administratif Mesir.

Menurut surat kabar al-Ahram, keputusan pengadilan merupakan tanggapan  yang diajukan oleh pengacara Wael Bahgat, yang meminta penundaan pemilu berdasarkan pertanyaan tentang legalitas Pasal 1 hukum pemilihan presiden Mesir.

Sebelumnya pada hari Selasa, Presiden Komisi Pemilihan Umum Farouk Sultan mengatakan pemilu akan diselenggarakan tepat waktu. Pernyataannya datang setelah muncul kekhawatiran penundaan pemilu menyusul pengumuman Komisi Pemilu Tertinggi Mesir (SPEC) yang memboikot persiapan pemilu.

Namun menurut parap pakar hukum, perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan propinsi itu kemungkinan besar bisa dibatalkan. Alasannya gugaan didasarkan pada masalah teknis penyelenggaraan pemilu.

sumber : AFP/Times of India
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement