REPUBLIKA.CO.ID, Harian Belanda, Spits, menurunkan hasil sebuah jajak pendapat yang mengatakan bahwa hubungan kakak-adik bisa diterima. Lebih dari setengah responden (58,5 persen) yang disurvei oleh organisasi pemberi bantuan hukum, Jurofoon, berpendapat bahwa hubungan antara kakak dan adik seharusnya tidak dihukum.
Jurofoon mengadakan survei kepada para pengunjung situsnya karena Pengadilan Eropa bagi HAM baru ini mendukung putusan Jerman. Negara melarang hubungan antara saudara kandung. Seorang pria Jerman yang memiliki anak dengan adiknya mengajukan gugatan hukum dan akhirnya kalah.
"Di Belanda bukanlah suatu pelanggaran hukum bila kakak dan adik dewasa memiliki hubungan. Menurut saya hal ini.... " tanya Jurofoon kepada 913 responden.
"Boleh-boleh saja," kata 17,3 persen responden. Sementara 40,9 persen orang merasa hubungan memang "tidak bisa diterima" tapi tidak perlu dilarang negara juga. Sampai saat ini, hubungan incest memang tidak dilarang di Belanda.