Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar
Kata ummah berasal dari bahasa Hebrew dari akar kata alif dan mim, berarti cinta kasih. Ibu, bahasa Arabnya ummun karena pemilik cinta kasih yang tulus.
Dari akar kata yang sama membentuk: Amam (di depan), imam (imam shalat/pemimpin), ma'mum (makmum/rakyat yang dipimpin), imamah (konsep yang mengatur antara pemimpin dan rakyat).
Dan ummah ialah komunitas yang diikat oleh suatu aturan dan tali cinta kasih sebagai sesama hamba Tuhan dengan pemimpin yang disegani, rakyat yang santun tapi kritis, tetapi pemimpin itu tidak otoriter karena rakyat—laki-laki atau perempuan—diberi kewenangan untuk menegur.
Jika dalam shalat imam melakukan kekeliruan, makmun laki-laki menegur dengan membaca subhanallah dan untuk perempuan menegur dengan menepuk anggota badan sehingga kedengaran oleh sang imam.
Analoginya, jika menjadi pemimpin, rakyat berhak memberikan peringatan dan teguran pada sang pemimpin agar menjadi benar. Jika demikian, arti ummah, maka tidak otomatis setiap komunitas Muslim disebut ummah.
Alquran menyebut sejumlah konsep komunitas. Antara lain sya'bun (komunitas yang dihimpun oleh hubungan genetik sebagai suatu marga); qabilah (komunitas oleh ikatan primordialisme hubungan genetik, kedaerahan, dan persamaan tradisi); qaum, komunitas kepentingan sosial dan ekonomi dengan visi dan misi yang sama; hizbun, komunitas yang dipersatukan oleh persamaan sejarah dan kepentingan politik (ideologi).
Ummah lebih dari sekadar sya'bun, qabilah, qaum, atau hizbun. Yang paling menonjol dari ummah ialah ikatan spiritual keagamaan sebagai sesama hamba Tuhan dan umat Nabi Muhammad SAW.
Ummah melintasi batas-batas geografis, menembus lapis budaya, dan menerobos sekat-sekat politik dan ideologi. Ummah bentuk final dari segala bentuk komunitas.
Tujuan atau misi utama Nabi Muhammad SAW adalah menghijrahkan umat manusia dari masyarakat sya'bun, qabilah, qaum, dan hizbun menjadi masyarakat ummah.
Dalam masyarakat qabilah atau sya'b, promosi karier hanya bergulir di kalangan laki-laki. Perempuan jangan bermimpi untuk menjadi pemimpin. Dan istilah pemimpin perempuan saja tidak ada dalam kamus bahasa Arab. Kata imamah digunakan dalam arti kepemimpinan, dan kata khalifah digunakan untuk pemimpin laki-laki.
Dalam masyarakat qabilah dan sya'b diwarnai dengan struktur dan stratifikasi sosial yang berlapis-lapis. Kalangan masyarakat bawah, apalagi budak, tidak boleh bermimpi menjadi raja atau pemimpin. Karena raja atau pemimpin sudah monopoli kalangan bangsawan.
Sedangkan dalam konsep ummah, siapa pun dan dari kelas manapun sama-sama berhak untuk menjadi imam atau pemimpin, asal memenuhi beberapa syarat yang diajukan masyarakat. Apakah komunitas Islam di Indonesia sudah layak disebut ummah?