Jumat 18 May 2012 22:02 WIB

Israel Tangkap Lagi Warga Palestina yang Dibebaskan dalam Pertukaran Tahanan

Ghilad Shalit setelah kembali ke Israel
Foto: Reuters
Ghilad Shalit setelah kembali ke Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JENIN, PALESTINA - Tentara Israel, Jumat (18/5) kembali menangkap seorang warga Palestina yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kesepakatan pertukaran tahanan antara Israel dan Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS), kata beberapa sumber keamanan Palestina.

Arref Fakhuri, perwira di dinas intelijen Palestina, ditangkap Jumat (18/5) pagi di rumahnya di Desa Jaba, dekat kota Jenin di Tepi Barat Sungai Jordan, kata mereka.

Ia adalah satu dari 1.027 tahanan yang dibebaskan pada penghujung tahun lalu berdasarkan ketentuan kesepakatan pertukaran tahanan. Dalam pertukaran tersebut, salah satu tahanan Israel yang dibebaskan ialah Gilad Shalit, prajurit Israel yang disandera oleh penguasa Jalur Gaza, HAMAS, selama lebih dari lima tahun. Militer Israel tak bisa dimintai konfirmasi mengenai penangkapan tersebu

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement