REPUBLIKA.CO.ID, Hadis lain berkenaan perempuan dengan perawi Ummu Athiyyah yakni tentang khitan bagi perempuan.
Dari Ummu Athiyyah Al-Anshariyah bahwasanya ada seorang perempuan yang mengkhitan di Madinah. Nabi bersabda kepada Ummu Athiyyah, "Potonglah sedikit saja dan jangan berlebihan. Sebab, itu lebih membahagiakan perempuan dan lebih nikmat bagi suami." (HR. Abu Dawud).
Berkaitan dengan sedekah pun Rasulullah pernah menyampaikan kepada Ummu Athiyyah. Bagaimana jika sedekah berpindah tangan, atau kembali ke tangan orang yang menyedekahkannya lewat jalur warisan.
Dalam kondisi begini, hukum harta tersebut halal baginya. Dalilnya adalah hadis Ummu Athiyyah Al-Anshariyah, dia berkata, "Rasulullah datang menemui Aisyah dan bertanya, 'Apakah kalian memiliki sesuatu?'
Aisyah menjawab, "Tidak ada, kecuali sepotong daging kambing yang dihadiahkan kepada kita dari Ummu Athiyyah yang dahulu engkau sedekahkan kepadanya."
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sedekah itu telah sampai ke alamatnya." (HR. Bukhari).
Maksud dari hadis ini, sepotong daging kambing yang telah menjadi miliknya, lalu ia berikan sebagai hadiah, maka status hukumnya berubah dari sedekah menjadi hadiah. Oleh karenanya, daging itu halal bagi Rasulullah. Lain halnya dengan harta sedekah yang tidak halal bagi beliau.
Imam Tirmidzi berkata, "Inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ahli ilmu, yaitu apabila seseorang bersedekah, kemudian kembali kepadanya sebagai harta warisan, maka harta itu halal baginya."
Masih banyak lagi hadis yang melibatkan Ummu Athiyyah. Namanya pun melambung masuk dalam tokoh Muslimah dan jajaran shahabiyyah. Sayangnya, tidak banyak riwayat yang bisa digali tentang kehidupan, dan keluarga Ummu Athiyyah.
Hanya diriwayatkan kalau perempuan mulia bernama asli Nusaibah binti Harits ini wafat pada tahun ke-8 Hijriyah.