REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan."
Oleh karenanya, barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah SWT berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian.
Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran.
Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah) yang dimaafkan.
Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya.
Adapun hadis-hadis yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya.
Al-Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya, Al-Hakam, tidak satu pun hadis sahih yang mengharamkannya. Demikian juga yang dikatakan Imam Al-Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al-Umdah. Bahkan, Ibnu Hazm berkata, "Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu."
Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya?
Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam sahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi SAW, ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata, "Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah SAW menimpali, "Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar. Sesungguhnya hari ini adalah hari raya."
Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadis itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang.