Sabtu 09 Jun 2012 18:20 WIB

Anjing Liar akan Dilindungi di Malaysia

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hafidz Muftisany
Anjing, salah satu hewan peliharaan penular rabies, selain kucing dan kera
Foto: Fatiha Hansa Aulia
Anjing, salah satu hewan peliharaan penular rabies, selain kucing dan kera

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pemerintah Malaysia sedang merancang undang-undang Kesejahteraan Hewan (RUU KH).

Regulasi tersebut dianggap penting mengingat belakangan, banyak terjadi penembakan hewan liar, terutama terhadap anjing liar.

Wakil Menteri Pertanian dan Agro Industri, Datu Chua Tee Yong mengatakan, penembakan hewan-hewan yang tak terpelihara dianggapnya merupakan bentuk teror terhadap hewan. Hal itu menurutnya juga merupakan 'tindakan yang tidak manusia'.

Akan tetapi, ujar dia sulit bagi pejabat negeri jiran untuk mengeluarkan regulasi tersebut. Pasalnya, masyarakat-pun kerap mengeluh atas perlakuan buruk dari anjing-anjing liar.

"Kementerian tidak membenarkan perilaku atau pun mendukung tindakan seperti itu (menembak anjing liar)," kata dia. "Akan tetapi, (RUU tersebut) ada klausul pengecualian jika dalam keadaan darurat, atau untuk pengendalian penyakit, serta virus menular," dia menyambung, seperti disitat dari laman Asiaone.com, Sabtu (9/6).

Chua menjelaskan, selain menerapkan denda sampai RM 50.000 (Rp145 juta) dan hukuman penjara satu tahun bagi pelanggar UUKH. Langkah-langkah preventif juga akan diatur dalam UUKH tersebut. UU tersebut, lanjut dia juga menguraikan beberapa tanggungjawab bagi warga yang memiliki hewan peliharaan.

Sebagai penggagas, sang Wakil Menteri berencana menggelar 'public hearing' pekan depan (19/6) di Malaysia Agro Exposition Park Serdang. Menurutnya, agar regulasi perlindungan terhadap hewan ini sesuai dengan maksud yang inginkan, perlu semacam umpan balik dari pemangku kepentingan dan berbagai LSM setempat.

Itu memungkinkan orang untuk membantu petugas kementerian dalam memberantas kekejaman terhadap hewan."Mereka tidak akan memiliki yurisdiksi sebagai petugas tetapi mereka dapat mengawasi atas nama pelayanan," katanya.

 

sumber : asiaone
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement