Ahad 01 Jul 2012 10:41 WIB

Ulama: Tak ada Ampun untuk Pengedar Narkoba

Rep: erdy nasrul/ Red: M Irwan Ariefyanto
 Tersangka kasus narkoba jaringan Internasional bersama barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil heavy five.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tersangka kasus narkoba jaringan Internasional bersama barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil heavy five.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Ijtima' ulama menghasilkan rekomendasi agar aparat tidak memberi ampunan atau keringanan hukuman bagi pengedar narkoba. Mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sama saja dengan melakukan kejahatan kemanusiaan. "Mereka sama saja mengancam lima aspek penting dalam kehidupan," jelas Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Tasikmalaya, Ahad (1/7).

Aspek pertama adalah menjaga agama. Kedua, menjaga jiwa. Berikutnya adalah menjaga akal pikiran, keturunan, dan harta. Kejahatan peredaran gelap narkoba bertentangan dengan kelima aspek itu sehingga layak dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 35/2009.

Dalam Islam, narkoba dikategorikan sebagai sesuatu yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran. Hal ini dilarang sebagaimana diatur dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad, "Rasulullah melarang setiap hal yang memabukkan dan yang merusak tubuh dan akal."

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan suatu ketika Rasulullah mencambuk orang yang mabuk 40 kali. Sahabat Abu Bakar ikut mencambuknya 40 kali, dan Sahabat Umar bin Khatab sebanyak 80 kali. "Mengkonsumsinya saja layak dihukum, apalagi mengedarkan. Jelas harus lebih berat lagi," jelas Ma'ruf.

Narkoba dinilai mengakibatkan ketergantungan. Jika mengkonsumsinya maka akan merusak tubuh, seperti saraf, otak, dan hati. Selain itu juga bisa merusak moral, karena tidak lama setelah mengkonsumsinya akan hilang kesadaran. Setelah itu pelaku bisa berbuat sesuatu yang terlarang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement