Jumat 06 Jul 2012 19:59 WIB

Sejarah Islam di Cape Town (2)

Rep: Prima Restri Ludfiani/ Red: Chairul Akhmad
Menara Masjid Auwal (Owal), masjid pertama di Cape Town, Afrika Selatan.
Foto: Blogspot.com
Menara Masjid Auwal (Owal), masjid pertama di Cape Town, Afrika Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah dibebaskan dari Pulau Robben, tak jauh dari Cape Town, pada tahun 1793, Imam Abdullah membuat petisi pertamanya untuk pembangunan masjid.

Saat itu, petisi tersebut sempat mendapat penolakan meski akhirnya memperoleh izin dari Pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan masjid.

Ia pun menulis sebuah buku tentang yurisprudensi Islam pada 1781 dalam bahasa Melayu dan Arab. Judul buku itu adalah Ma’rifa Al-Islam wa Al-Iman. Buku ini memberi pengaruh sosial dan keagamaan yang besar di kalangan komunitas Muslim di Cape Town.

Pada 1793, Imam Abdullah membangun sekolah Muslim pertama. Lokasinya di Dorp Street, Bokaap, yang akhirnya menjadi bagian dari Masjid Auwal, masjid pertama di Cape Town.

Pada 1825, sekolah ini memiliki 491 siswa, sebagian besar dari kalangan budak negro. Di kemudian hari, sekolah inilah yang melahirkan orang-orang Afrika Arab yang memahami bahasa Arab. Setelah Imam Abdullah wafat, kepemimpinan sekolah ini dilanjutkan oleh Imam Achmat van Bengalen.

Awalnya dibatasi

Pada masa awal kedatangannya di Cape Town, Islam adalah agama yang diawasi secara ketat oleh penguasa. Pemerintah Hindia Belanda secara tegas melarang aktivitas Islam di tempat umum, meski ibadah pribadi di perbolehkan. Tak ada komunitas Muslim yang diizinkan untuk melakukan perkumpulan.

Mengingat kondisi itu, ulama seperti Imam Abdullah, Syekh Yusuf, dan juga lainnya menggunakan rumah mereka sebagai tempat untuk belajar Islam. Mereka berusaha keras mempertahankan keberadaan Islam di Cape Town.

Beruntung, pembatasan ini kian lama kian surut. Pada 1770, di rumah seorang budak yang dibebaskan bernama Mohammodan, secara rutin diselenggarakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka yang hadir membaca, shalat, dan mempelajari ayat-ayat Alquran.

Pada 25 Juli 1804, Islam secara resmi tak lagi menjadi agama yang dilarang. Warga setempat pun bebas memilih agama yang diyakininya. Sementara, para ulama bisa berdakwah secara leluasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement