Ahad 08 Jul 2012 18:09 WIB

Prancis Larang Pesepakbola Muslimah Berjilbab

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hafidz Muftisany
Pesepakbola Berjilbab
Foto: www.albawaba.com
Pesepakbola Berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS—Federasi Sepakbola Prancis (FFF) menolak ikuti aturan FIFA dibolehkannya pesepakbola muslimah mengenakan jilbab. Langkah itu ditempuh Prancis atas dasar resiko dari kemungkinan cedera yang diakibatkan jilbab dan seragam yang dikenakan.

“Kami tidak akan mengizinkan pesepakbola muslimah mengenakan jilbab,” demikian pernyataan FFF seperti dikutip Telegraph.co.uk, Ahad (8/7). FFF mengatakan pihaknya perlu menghormati  prinsip-prinsip sekularisme yang berlaku.

Pernyataan itu segera mendapat sambutan positif dari kelompok feminis. “Jangan biarkan keputusan itu membuka kotak pandora,” papar Ketua Gerakan Uni Konservatif (UMP) Gerald Darmanin. Menurutnya,  keputusan IFAB dan FIFA akan memecahbelah masyarakat. “Agama harus dipisahkan dari olahraga,” katanya.

Aktivis Feminis, Asma Guenifi mengatakan keputusan FIFA merupakan langkah mundur bila mencabut larangan itu. “Hari ini mungkin sepakbola, kelak renang,” ketusnya.

Sebelumnya, FIFA memutuskan melaranga pesepakbola muslimah mengenakan jilbab saat bertanding sejak tahun 2007. Namun, putusan itu dipertimbangkan ulang. Dewan Asosiasi Sepakbola Internasional (IFAB) sendiri memberikan sinyal positif untuk mencabut larangan itu.

Akan tetapi, IFAB meminta nasihat komite medis terkait masalah itu. Komite medis diputusan awal mengatakan tidak merekomendasikan penggunaan seragam dan jilbab khusus bagi pesepakbola muslimah. Belakangan, putusan itu berubah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement