REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA---Komisi A DPRD Kota Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pusat perbelanjaan untuk menjaring pegawai negeri sipil yang mangkir dari tugasnya pada jam kerja. "Tujuan dari inspeksi mendadak (sidak) ini bukan untuk mencari kesalahan pegawai negeri sipil (PNS) tetapi untuk melatih disiplin pegawai," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto.
Menurut dia, kedisiplinan PNS dalam mematuhi jam kerja juga akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selama bulan puasa, lanjut dia, PNS tidak memiliki jam istirahat sehingga apabila ada PNS yang tidak berada di kantor tetapi justru di pusat perbelanjaan saat jam kerja, hal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
"Sidak kali ini sengaja dilakukan pada Senin dengan alasan untuk memudahkan pengenalan PNS karena mereka memakai seragam," katanya.
Chang berharap bisa melakukan sidak pada Selasa dan Kamis karena di dua hari tersebut ditengarai banyak PNS yang mangkir dari tugasnya.
"Pada Selasa dan Kamis, PNS mengenakan pakaian batik sehingga akan sulit dibedakan dengan masyarakat lain. Pin bendera merah putih dan lambang 'Segoro Amarto' pun mudah dilepas dan dipasang kembali," katanya.
Sanksi yang bisa diberikan kepada PNS yang mangkir dari jam kerjanya adalah sanksi ringan berupa teguran, hingga sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat.
"Dengan sidak kali ini, kami berharap para PNS ini akan lebih hati-hati dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Chang mengatakan, akan melakukan sidak PNS tersebut secara rutin. Dalam sidak tersebut, Komisi A bekerja sama dengan Inspektorat dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.
Dari sidak yang dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Kusumanegara, Komisi A mendapati dua PNS Pemkot Yogyakarta yang diketahui mangkir saat jam kerja. Keduanya dilaporkan ke Inspektorat Kota Yogyakarta. Tim kemudian melanjutkan sidak di Pasar Beringharjo dan sejumlah pusat perbelanjaan lain.