Senin 20 Aug 2012 17:21 WIB

Masjid Agung Samarra, Ciri Khas Arsitektur Babilonia (5-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
 Masjid Agung Samarra, Irak.
Foto: wordpress.com
Masjid Agung Samarra, Irak.

Orang-orang Turki

Ketika berkuasa, Al-Mutawakkil terus mengandalkan para bangsawan Turki dan pasukan budak untuk meredam pemberontakan dan memimpin pasukan menghadapi kekuatan asing, seperti Bizantium yang wilayah kekuasaannya di Sisilia berhasil direbut.

Salah seorang wazirnya yang seorang Turki, Al-Fath bin Khaqan, adalah tokoh terkenal di masa pemerintahannya.

Namun, kepercayaannya pada orang Turki berbalik menghantuinya. Ia memerintahkan pembunuhan terhadap panglima tertingginya yang merupakan orang keturunan Turki.

Akibatnya, hal ini menyebabkan pengaruhnya melorot drastis. Selain itu, ia juga memindahkan ibukota pemerintahan Abbasiyah ke Samarra. Langkah ini untuk mengurangi pengaruh Turki dalam pemerintahan Abbasiyah.

Pemerintahan Al-Mutawakkil diingat akan reformasi-reformasinya dan dipandang sebagai masa keemasan Dinasti Abbasiyah.

Ia adalah khalifah terbesar terakhir dari Dinasti Abbasiyah. Karena setelah kematiannya, pengaruh dan kekuasaan Abbasiyah mulai memudar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement