REPUBLIKA.CO.ID, MYANMAR - PBB, Selasa (29/8), mengatakan bahwa dua stafnya yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Myanmar terkait dengan aksi kekerasan sektarian awal tahun ini telah dibebaskan, sekalipun seorang yang lain masih ditahan. "Kami menyambut baik pembebasan ini dan kami harap seorang yang tersisa dalam tahanan akan dibebaskan," kata juru bicara untuk PBB, Farhan Haq kepada wartawan. Namun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
PBB mengatakan pada Senin bahwa sebuah pengadilan di Maungdaw telah menjatuhkan putusan pada tiga orang stafnya, seorang dari badan pengungsi PBB, seorang dari Program Pangan Dunia dan yang terakhir bekerja untuk organisasi mitra badan pengungsi.
Ketiga orang itu diduga dihukum sehubungan dengan aksi kekerasan pada bulan Juni di negara bagian Rakhine di negara yang sebelumnya dikenal sebagai Burma itu, kata PBB.
Polisi di Myanmar menangkap 30 orang bulan lalu terkait aksi balas dendam atas pembunuhan 10 Muslim yang memicu aksi kekerasan sektarian di negara bagian Rakhine yang mengakibatkan setidaknya 80 orang tewas dan puluhan ribu orang mengungsi.
Peristiwa kerusuhan dan pembunuhan itu merupakan tantangan besar yang dihadapi pemerintah sipil pertama Myanmar sejak berakhirnya kekuasaan pemerintah otoriter militer selama lima dasawarsa.
Pemerintahan yang baru berusia 16 bulan itu mengatakan ingin mewujudkan perdamaian dan persatuan di antara banyak kelompok etnis dan agama di Myanmar. Negara bagian Rakhine khususnya penuh dengan sejumlah ketegangan komunal yang telah berlangsung lama.