REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Penjualan kendaraan bermotor untuk roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) diprediksi masih tinggi, meskipun terjadi pelambatan. Aturan yang membatasi uang muka pembelian kendaraan bermotor tidak signifikan mempengaruhi penjualan.
Pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen, penjualan sepeda motor sempat anjlok.
Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor, Margono Tanuwijaya mengatakan pertumbuhan penjualan motor turun 13,9 persen pada Agustus 2012 dibandingkan periode yang sama 2011. Jumlah sepeda motor yang terjual mencapai 4,7 juta unit, menurun dari sebelumnya sebanyak 5,4 juta unit.
Meski pada semester pertama turun, penjualan sepeda motor di akhir 2012 diprediksi masih tumbuh hingga 6,8-7 juta unit atau 47,1 persen. Angka penjualan sepeda motor tersebut akan naik lagi pada 2013 hingga 6,8-7,25 juta unit.
“Tapi, prediksi itu belum menyertakan regulasi yang membatasi DP (down payment/uang muka). Tahun depan, aturan itu akan membuat pertumbuhan di sekitar 6,5-6,8 juta, “ ujarnya di Jakarta, Kamis (13/9).
Berdasarkan PMK no 43/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk perusahaan pembiayaan, uang muka kredit dibatasi minimal 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua.
Penjualan mobil pada 2012 diprediksi juga masih tumbuh 18 persen dibandingkan 2011. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Juwono Andrianto mengatakan angka pertumbuhan itu telah memperhitungkan dampak dari aturan pembatasan uang muka. “Pendorong pertumbuhan itu berasal dari pertumbuhan ekonomi domestik yang masih baik, suku bunga yang terjaga, dan kelas menengah yang meningkat, “ ungkapnya.