Sabtu 15 Sep 2012 06:19 WIB

Hukum Eutanasia dalam Pandangan Islam (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Heri Ruslan
Korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Eutanasia menurut Kode Etik Kedokteran dan Undang-Undang. Dalam praktiknya, para dokter tidak mudah melakukan eutanasia ini, meskipun dari sudut kemanusiaan dibenarkan adanya eutanasia dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak bisa disembuhkan (sesuai dengan Deklarasi Lisboa tahun 1981).

Akan tetapi dokter tidak dibenarkan melakukan upaya aktif untuk memenuhi keinginan pasien tersebut. Hal ini disebabkan oleh dua hal, Pertama, karena adanya persoalan yang berkaitan dengan kode etik kedokteran; di satu pihak dokter dituntut untuk membantu meringankan penderitaan pasien, akan tetapi di pihak lain menghilangkan nyawa orang merupakan pelanggaran terhadap kode etik itu sendiri.

Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain dalam perundang- undangan merupakan tindak pidana, yang secara hukum di negara mana pun, tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Hukum Eutanasia menurut Ajaran Islam

Secara umum ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan hidup dan kehidupan manusia, sehingga aturannya diberikan secara lengkap, baik yang berkaitan dengan masalah keperdataan maupun pidana.

Khusus yang berkaitan dengan keselamatan dan hak hidup manusia, dalam hukum pidana Islam ditetapkan aturan yang ketat, seperti adanya hukuman qisash (Pembunuhan), hadd dan diat.

Dalam Islam segala upaya atau perbuatan yang berakibat matinya seseorang, baik disengaja atau tidak sengaja, tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan tiga alasan, sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Tidak halal membunuh seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu; pezina mukhsan/sudah berkeluarga, maka ia harus dirajam (sampai mati); seseorang yang membunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh juga; dan seorang yang keluar dari Islam.”

Kemudian ia memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, dan diasingkan dari tempat kediamannya.” (HR. Abu Dawud dan an- Nasa'i dari Aisyah binti Abu Bakar RA).

Selain alasan-alasan di atas, segala perbuatan yang berakibat kematian orang lain dimasukkan dalam kategori perbuatan jarimah/tindak pidana, yang mendapat sanksi hukum. Dengan demikian, eutanasia karena termasuk salah satu dari jarimah, dilarang oleh agama dan merupakan tindakan yang diancam dengan hukuman pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement