REPUBLIKA.CO.ID, Sekjen Gerakan Hizbullah Lebanon Sayid Hasan Nasrullah menyerukan penerapan suatu hukum internasional untuk mengkriminalisasi semua bentuk serangan terhadap Islam dan agama-agama lain.
Dalam pidato yang disiarkan langsung oleh televisi al-Manar pada Ahad malam (16/9), Nasrullah menekankan perlunya sebuah resolusi yang diadopsi oleh lembaga-lembaga internasional, yang mengikat semua negara dan pemerintahan di dunia, untuk melarang pelecehan terhadap agama.
Sekjen Hizbullah menyampaikan hal itu sebagai reaksi terhadap film yang dibuat di Amerika Serikat untuk menghina Islam dan Nabi Muhammad Saw.
"Mereka yang menulis, melukis atau membuat film semacam itu akan tahu bahwa mereka akan dihukum dimanapun mereka berada dan mereka tidak akan terlindungi," ungkap Nasrullah.
Nasrullah menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk memprotes film anti-Islam, yang ia gambarkan sebagai serangan terburuk yang pernah ada terhadap Islam, bahkan lebih buruk daripada Satanic Verses, pembakaran al-Quran di Afghanistan, dan kartun nabi di media Eropa.
"Seluruh dunia perlu melihat kemarahan Anda di raut wajah Anda, kepalan tangan Anda dan teriakan Anda ... Seluruh dunia harus tahu bahwa Nabi Saw memiliki pengikut yang tidak akan diam dalam menghadapi penghinaan," tambahnya.
Pada bagian lain pidatonya, Nasrullah menyeru Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menggelar pertemuan luar biasa guna membahas masalah tersebut. Dia juga menuntut sidang Liga Arab untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terhadap film itu.
Sekjen Hizbullah juga mengkritik standar ganda yang diterapkan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Nasrullah menyinggung undang-undang yang memberlakukan denda berat dan bahkan hukuman penjara bagi siapa pun yang mempertanyakan Holocaust atau pendudukan Israel.
Tokoh berpengaruh ini meminta AS untuk menahan orang-orang di balik pembuatan film tersebut dan mencegah kemungkinan pemutaran film itu secara utuh. Dia menyerukan protes selama seminggu di Lebanon untuk mengutuk film provokatif tersebut.