Senin 17 Sep 2012 22:05 WIB

Panduan Islam dalam Berburu (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Berburu (ilustrasi).
Foto: travel.mongabay.com
Berburu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, 5. Pemburu segera mengambil binatang buruan tersebut dan jika binatang itu ternyata masih hidup, ia mesti menyembelihnya.

6. Pemburu itu tidak sedang menunaikan ibadah haji atau umrah. Larangan berburu ketika sedang menunaikan ibadah haji atau umrah dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah (5) ayat 1, 94, 95, dan 96.

7. Ia dapat melihat serta mengetahui secara pasti binatang buruan tersebut. Keharusan ini. seperti yang dikemukakan oleh ulama Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, didasarkan atas pertimbangan bahwa pemburu itu harus benar-benar yakin bahwa binatang buruan tersebutlah yang ditangkap dan dibunuh oleh anjing peliharaan atau anak panahnya.

Menurut ulama fikih, alat yang digunakan untuk berburu adalah senjata atau binatang. Senjata yang digunakan harus tajam, seperti panah, tombak, pedang, dan senapan.

Menurut jumhur ulama, apabila seseorang melempar binatang buruannya dengan pedang. lalu binatang itu putus menjadi dua bagian atau putus kepalanya, maka ia boleh memakan semua daging binatang itu termasuk kepalanya.

Benda- benda tumpul, seperti batu dan kayu, tidak boleh digunakan untuk melempar atau memukul binatang buruan dan jika binatang ini mati maka dagingnya tidak boleh dimakan.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dari Abdullah bin Magfal menegaskan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang membunuh binatang buruannya dengan menggunakan alat seperti katapel. Alat itu tidak menyebabkan kematian, tetapi hanya membutakan mata binatang atau merontokkan giginya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement