REPUBLIKA.CO.ID, Boleh jadi yang keluar itu adalah madzi, yaitu cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual.
Keluarnya madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak memancar, dan tidak diakhiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa.
Madzi ini hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi.
Bahkan Rasulullah SAW memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.
Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda, “Untuk itu, cukuplah engkau berwudhu.”
Sahabat juga pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenaipakaian saya?”
Beliau SAW menjawab, “Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan pada pakaian yang terkena itu." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini lebih mudah daripada mencucinya, dan ini merupakan keringanan serta kemudahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam kondisi seperti ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi berulang-ulang.
Mahabenar Allah Yang Mahaagung yang telah berfirman, "... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maa'idah: 6).