REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana haji di bank syariah sampai saat ini masih sedikit. Hanya sekitar 30 persen dari seluruh dana haji yang dikelolakan melalui sektor perbankan. Selebihnya, 70 persen masih ada di bank konvensional.
Saat ini, dana haji dari calhaj mencapai 40,6 triliun. Sampai bulan Maret lalu saja, sebanyak Rp 28 triliun dana haji disimpan dalam bentuk sertifikat berharga syariah negara (sukuk), Rp 2,97 triliun disimpan dalam bentuk Giro, dan Rp 9,45 triliun dalam bentuk deposito.
Banyak kalangan masih memersoalkan pengelolaan dana haji ini. Sebab, seharusnya, dana untuk menunaikan ibadah haji dikelola secara syariah agar terjamin kehalalannya.
Menurut pengamat bank syariah, Riawan Amin, tidak ada alasan kalau dana haji tidak dikelola melalui bank syariah. Pasalnya, alasan terbatasnya kantor bank syariah bukan lagi menjadi masalah sejak adanya sistem 'office chaneling' yang memungkinkan nasabah menyetor ke bank syariah melalui bank konvensional.
Namun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan bukan hanya masalah aksesibilitas bank syariah yang membuat dana haji belum ditempatkan di perbankkan syariah. Angggito menegaskan, pihaknya berkomitmen akan memajukan bank syariah, bahkan dengan memaksimalkan penempatan dana haji di perbankan syariah.
Menurut Anggito, kendala yang dialami pihaknya untuk menyetor dana haji ke bank syariah justru terkait kemampuan bank syariah itu sendiri. Saat ini bank syariah belum mampu menampung dana haji yang sebanyak sekarang. Sebab, modal penjaminan dari bank syariah masih sedikit. Artinya, bank syariah tidak kuat jika harus menerima gelontoran dana haji.
"Bank syariah harus menambah modal karena saat ini tidak kuat dimasuki dana yang besar," ungkap Anggito dalam dialog interaktif 'Amankah Dana Haji Lewat Perbankan Syariah dan Bagaimana Layanannya?' di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Anggito menambahkan, pihaknya berjanji akan memigrasikan dana haji dari penempatan sebelumnya di Sukuk ke bank syariah kalau kemampuan bank syariah sudah ada. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak bank konvensional yang membawahi bank syariah agar menambah modalnya di sektor syariah.
Selain itu, tambah Dosen Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu, harus ada sistem di bank syariah yang memastikan dana haji yang ditempatkan di bank syariah mendapat kepastian jaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sebab dana haji yang disetor oleh masyarakat tersebut memiliki risiko terhadap APBN. Pasalnya, dana tersebut dikelola oleh negara. Nilai manfaatnyapun harus dikembalikan kepada calon jamaah haji, tambah dia.