Sabtu 06 Oct 2012 02:44 WIB

Polisi Sebut Kompol Novel Bersalah di Sidang Kode Etik

 Sejumlah aparat dari Kepolisian mendatangi KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Pihak kepolisian yang mendatangi KPK belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK tiba.
Foto: Antara
Sejumlah aparat dari Kepolisian mendatangi KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Pihak kepolisian yang mendatangi KPK belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK tiba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa Kompol Novel Baswedan terbukti bersalah pada sidang kode etik terkait peristiwa penembakan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

"Saudara Novel dinyatakan bersalah pada sidang kode etik, namun terkait tindak pidana belum dilakukan," kata kata Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto di Mabes Polri, Sabtu (06/10) dini hari.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para korban, yang ditindaklanjuti Polda Bengkulu sejak sebulan lalu, ujarnya.

"Kasus ini merupakan kasus biasa, saat itu Novel berpangkat Iptu dan ternyata yang bersangkutan saat ini bertugas di KPK dan berpangkat Kompol," kata Dedi.

Pada Februari 2004, menurut Dedi, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet setelah dibawa ke kantor polisi dan dilanjutkan interogasi di pantai, kemudian enam-enamnya ditembak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement