REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa Kompol Novel Baswedan terbukti bersalah pada sidang kode etik terkait peristiwa penembakan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
"Saudara Novel dinyatakan bersalah pada sidang kode etik, namun terkait tindak pidana belum dilakukan," kata kata Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto di Mabes Polri, Sabtu (06/10) dini hari.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para korban, yang ditindaklanjuti Polda Bengkulu sejak sebulan lalu, ujarnya.
"Kasus ini merupakan kasus biasa, saat itu Novel berpangkat Iptu dan ternyata yang bersangkutan saat ini bertugas di KPK dan berpangkat Kompol," kata Dedi.
Pada Februari 2004, menurut Dedi, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet setelah dibawa ke kantor polisi dan dilanjutkan interogasi di pantai, kemudian enam-enamnya ditembak.