REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyerbuan dan pengepungan yang dilakukan polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan penghinaan terhadap institusi negara.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Presiden sebagai kepala negara harus menegur Kapolri dan meminta dilakukan pengusutan.
"Siapapun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya dan disidang oleh Propam karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum," ujar Neta dalam siaran pers kepada Republika, Sabtu (6/10).
Ia menambahkan, jika insiden KPK ini dibiarkan, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu istana presiden tanpa sepengetahuan Kapolri.
Jika alasannya ingin menangkap penyidik KPK yang terlibat masalah hukum seharusnya dilakukan sesuai prosedur, yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua. Selanjutnya, jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tersebut barulah polisi dapat melakukan penangkapan.