REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Indonesia mendesak aparat kepolisian menindak biro travel haji dan umrah yang telah menipu umat Islam yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Wakil Sekjen Himpuh, Muhammad Hassan menegaskan, tindakan hukum diperlukan agar ada efek jera terhadap para pemilik biro travel haji dan umrah yang telah menipu itu.
''Ada ribuan umat Islam di seluruh Indonesia yang tertipu sehingga tak bisa berangkat ke Tanah Suci, padahal mereka sudah membayar,'' ujar Muhammad Hassan.
Menurut dia, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kasusnya akan berulang setiap tahun. ''Kami para pengelola haji khusus yang resmi dan terdaftar juga akan kena getahnya,''ungkap Hassan.
Untuk itu, kata dia, para pengelola biro travel haji yang ilegal dan telah menipu jamaah itu harus dijerat dengan hukum yang berlaku. ''Untuk itu perlu ada kerja sama antara kepolisian RI dengan kementerian agama RI,'' ungkap Hassan.