REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Hukuman untuk Presiden AC Milan, Silvio Berlusconi, dikurangi menjadi 12 bulan saja setelah sebelumnya mantan perdana menteri Italia itu divonis empat tahun penjara.
Hal tersebut diakibatkan masa hukuman tersebut dipotong karena penerapan Hukum Amnesti 2006 yang bertujuan mengurangi kelebihan orang di penjara.
Sebelumnya, Berlusconi bersama 10 orang lainnya divonis empat tahun penjara serta denda sebesar 10 juta euro karena kasus pengelakan pajak.
Putusan tersebut dikeluarkan sebuah pengadilan Milan pada Jumat (26/10) waktu setempat atau Sabtu (27/10) dini hari, enam tahun setelah dimulainya pengadilan yang mempermasalahkan aktivitas di perusahaan TV milik Berlusconi, Mediaset.
Masalah hukum di Italia harus melalui dua level banding sebelum sebuah putusan dianggap final. Berlusconi diprediksi akan melakukan banding terkait keputusan tersebut.
Presiden AC Milan itu sudah berulang kali keluar-masuk pengadilan karena berbagai macam tuduhan, dari mulai soal kolusi mafia, penipuan pajak, korupsi, hingga kasus penyuapan terhadap polisi dan hakim. Akan tetapi tidak ada dari berbagai tuduhan tersebut yang sanggup membuatnya masuk bui.