Selasa 13 Nov 2012 11:14 WIB

K.H Hasyim Asy'ari Pencetus Resolusi Jihad

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Nahdatul Ulama
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Nahdatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Santri tak bisa dilepaskan dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Bahkan saat perang mempertahankan kemerdekaan RI, ulama memfatwakan wajib hukumnya jihad fi sabilillah melawan penjajah. Seruan ulama inilah yang dikenal dengan resolusi jihad.

Adalah pendiri Nahdhatul Ulama K.H Hasyum Asy'ari yang menjadi pelopor resolusi jihad ini lahir. Bermula dari kedatangan pasukan Sekutu dan Belanda di Surabaya untuk melakukan agresi militer Belanda II.

Mengetahui kedatangan pasukan Belanda, Presiden RI Soekarno segera menemui KH Hasyim Asy'ari. Pertemuan itu menghasilkan semangat untuk melawan sekutu. KH Hasyim Asy’ari menyatakan dengan tegas. KH.

Hasyim Asy’ari kemudian memanggil Kiai Wahab Chasbullah, Kiai Bisri Syamsuri dan para kiai lainnya untuk mengumpulkan para kiai se-Jawa dan Madura berkumpul. Semuanya bertemu di Surabaya untuk segera mengadakan rapat darurat, dipimpin Kiai Wahab Chasbullah.

 

Hasilnya, pada 23 Oktober, KH Hasyim Asy’ari mendeklarasikan seruan jihad fi sabilillah yang terkenal dengan istilah Resolusi Jihad. Segera setelah itu, pesantren-pesantren di Jawa dan Madura menjadi markas pasukan non regular pasukan Hizbullah dan Sabilillah. Mereka semuanya berperang melawan penjajah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement