REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persatuan Insinyiur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu menjelaskan, sedikitnya ada lima prinsip yang harus menjadi dasar dalam pengelolaan minyak dan gas (migas). Demikian disampaikan dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Sabtu (17/11).
Ia mengatakan, kelima prinsip pengelolaan Migas itu, harus menjadi perhatian pasca-pembubaran BP Migas. Setidaknya, lanjut dia, agar tidak melanggar konstitusi, namun tetap dikelola secara profesional.
Kelima prinsip adalah, pertama, negara tetap harus menguasai pengelolaan minyak dan gas (migas). Kedua, harus ada pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
Ketiga, yang melakukan kontrak dengan pihak swasta/ asing adalah BUMN dan bukan dengan pemerintah. Keempat, cadangan migas seharusnya menjadi cadangan BUMN yang bisa dikapitalisasi.
Kelima, pemasaran produk dikoordinasikan dari dalam negeri. Jika kelima prinsip ini dilaksanakan, Didu optimistis, pengelolaan migas akan lebih baik.