Kamis 22 Nov 2012 16:16 WIB

Targetkan Mandiri, OJK Tarik Tujuh Jenis Pungutan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan bakal menarik tujuh jenis pungutan kepada lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan mulai tahun 2013. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Haddad, menjelaskan jenis-jenis pungutan tersebut ditetapkan berdasarkan aktivitas dan ukuran perusahaan tersebut.

 

"Pada dasarnya dua. Pada jenis aktivitas dan besar perusahaan tersebut,"ungkap Muliaman usai memberi sambutan terkait dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pungutan oleh OJK di Jakarta, Kamis (22/11).

Berdasarkan RPP tersebut, terdapat tujuh jenis pungutan yang rencananya akan dibebankan kepada industri keuangan. Yakni biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun, biaya pendaftaran dan persetujuan produk, biaya penelaahan dokumen aksi korporasi emitten atau perusahaan publik dan penelaahan dokumen aksi pengendali baru emitten atau perusahaan publik, biaya perijinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan lembaga, biaya perijinan dan pendaftaran orang perseorangan, hingga biaya penyediaan data dan informasi.

RPP pun menetapkan besaran yang berbeda untuk jenis lembaga berbeda dan satuan berbeda. Misalnya biaya pengaturan dan pengawasan, industri perbankan, asuransi dan pembiayaan bakal terkena pungutan 0,03 persen-0,06 persen yang dihitung dari aset tiap perusahaan.

Sementara, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, juga penyelenggara perdagangan SUN di luar bursa efek, bakal dikenakan pungutan 7,5 persen-15 persen yang dihitung dari pendapatan usaha.

Muliaman berdalih pungutan-pungutan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban OJK terhadap APBN. Secara bertahap, ujarnya, lembaga superbodi tersebut akan lepas dari APBN pada 2016.

Dia pun berjanji tidak akan mengenakan pungutan tersebut seratus persen pada tahun depan. Menurut dia, OJK akan melakukan pungutan secara bertahap mulai 2013 hingga 2014. Muliaman memberi catatan bahwa angka-angka pungutan yang ada di dalam RPP dapat dinegosiasikan sebelum ketok palu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement