Jumat 23 Nov 2012 17:57 WIB

BII Dukung Kebijakan Trustee

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha perbankan mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan membuka izin bagi bank domestik untuk melayani jasa wali amanat (trustee). Izin ini berkaitan dengan keluhan pengusaha atas ketiadaan jasa wali amanat untuk mengelola dana di dalam negeri.

"Saya rasa itu adalah ide bagus untuk menarik lebih banyak dana asing agar tersimpan di Indonesia," kata Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Dato Khairussaleh Ramli, di Jakarta, Jumat (23/11). 

Pelaku usaha, ia menilai, akan mendukung aturan baru tersebut jika ditetapkan secara resmi. Khairussaleh mencontohkan, praktik wali amanat di Malaysia yang efektif untuk pengelolaan dan penggunaan dana nasabah lokal. 

Bukan tak mungkin, BII Maybank menaruh minat untuk berbisnis trustee di Indonesia. "Kami terbuka. Maka dari itu, kami akan evaluasi," ujarnya.

BI selaku bank sentral melihat salah satu pemicu dibentuknya trustee karena masih banyaknya devisa hasil ekspor (DHE), terutama sektor minyak dan gas bumi (migas) di bank luar negeri. 

DHE Indonesia yang masih berada di luar negeri sekitar 16 persen dari total ekspor. Meskipun, jumlah itu sebenarnya sudah menurun dari 20 persen tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement