Kesepakatan kriteria
Syarat agar suatu kalender mencapai kemapanan adalah adanya otoritas tunggal yang menetapkannya.
Ada kriteria yang disepakati dan batasan wilayah penerapannya, baik nasional maupun global.
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI, Thomas Djamaluddin, menyatakan dua dari syarat tersebut sudah dipenuhi oleh Indonesia untuk menuju penggunaan kalender Hijriah. Namun, hingga kini belum ada kriteria yang disepakati.
"Kalau kita berhasil mencapai kesepakatan kriteria hisab rukyat nasional, kita akan mempunyai kalender Hijriah yang memberikan kepastian," ujarnya.
"Kepastian" adalah kunci menjadikan sistem kalender terpakai dalam urusan yang lebih luas, bukan hanya ibadah. Dokumen resmi kenegaraan dan transaksi bisnis pun dapat dilakukan dengan sistem kalender itu.
Kalender Hijriah akan setara dengan kalender Masehi dalam memberikan kepastian. Selain itu, sosialisasi kalender ini di masyarakat harus ditingkatkan. Namun untuk menerapkan kalender Hijriah secara global, masih butuh waktu lebih lama lagi.
Saat ini, sejumlah perusahaan IT besar dunia mulai menggunakan kalender Hijriah sebagai basis teknologi penanggalan. Misalnya, Microsoft yang menggunakan Algoritma Kuwait untuk mengonversi kalender Gregorian ke kalender Hijriah.
Algoritma ini diklaim berbasis analisis statistik data historis dari Kuwait, tetapi dalam kenyataannya adalah salah satu variasi dari kalender Hijriah tabular.
Hal ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi masa depan penggunaaan kalender Hijriah secara lebih luas, apalagi seiring bertambahnya jumlah umat Islam di dunia.