REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan akan memberi tanda (blacklist) apabila masih ditemukan pemilih bermasalah di salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anggota KPUD DKI Jakarta Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih, Aminullah, mengatakan masalah terkait DPT ini, Senin (4/6).
Dikatakannya, sesuai dengan rekomendasi penetapan KPUD tentang DPT, apabila setelah penetapan didapati pemilih ganda, belum terdata atau yang tidak memenuhi syarat lainnya. Maka daftar mereka akan di-blacklist. "Diberikan tanda apakah di coret, atau stabilo, dilingkari, untuk tidak dipergunakan oleh orang," ujar Aminullah ketika ditemui di gedung KPUD DKI.
Salinan DPT yang telah di tandai itu, jelas Amin, akan menjadi DPT yang digunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Dari tanda tersebut maka KPUD akan membuat berita acara resmi bahwa yang bersangkutan tidak akan menerima kartu pemilih dan tidak akan diundang.
Kemudian, jelas Amin, akan diberikan kepada pasangan calon. Menurut Amin, inilah jumlah pemilih yang disinyalir oleh Timses masih ada kegandaan atau hal-hal lain yang tdk memenuhi syarat sebagai DPT. Dengan cara itu, Amin meyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak akan punya celah untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. "Kalau orangnya tidak ada ya. Tapi kalau orangnya ada, berarti memang tidak akan dipergunakan," terangnya.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sepakat dengan pilihan yang diambil KPUD dengan memberi tanda atau mem-blacklist pemilih bermasalah di DPT atau yang belum masuk DPT. Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah, mengatakan tindakan itu pun sesuai dengan rekomendasikan dari Panwaslu.