Selasa 07 Aug 2012 19:31 WIB

DPT Pemilukada DKI Putaran Dua Bertambah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar (tengah)memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar (tengah)memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Pemilukada DKI putaran kedua. Terdapat tambahan pemilih sebanyak 34.603 jiwa dibanding DPT Pemilukada putaran pertama. Sehingga, total DPT yang akan menggunakan suaranya pada 20 September 2012 nanti berjumlah 6.996.951 orang.

Rinciannya, wilayah Kepulauan Seribu tercatat 16.367 pemilih. Kemudian di wilayah Jakarta Pusat tercatat 789.484 pemilih. Di Jakarta Utara 1.168.988 pemilih, Jakarta Barat sebanyak 1.510.159 pemilih. Di Jakarta Selatan terdapat 1.512.913 dan Jakarta Timur tercatat 1.999.040 pemilih.

"Data ini tidak akan berubah hingga pelaksanaan pemungutan suara 20 September mendatang," ujar ketua KPU DKI, Dahliah Umar, di Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (7/8).

Ketetapan tersebut disahkan oleh KPU DKI pada Selasa (7/8) sore. Setelah dilakukan validasi terhadap jumlah DPT tambahan khusus melalui rapat pleno oleh KPU DKI, Panwaslu DKI, dan tim sukses dua pasangan calon gubernur (cagub) DKI.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan berdasarkan laporan dari timses Jokowi-Ahok, ada beberapa nama yang dihapus dari DPT tambahan khusus. "Awalnya kan 34.649 pemilih. Kemudian dicoret 33 pemilih menjadi 34.616 pemilih. Lalu diperbaiki lagi menjadi 34.603 pemilih," ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus. Warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT pada putaran pertama Pemilukada, diakomodir agar bisa menggunakan hak suaranya pada putaran kedua. Upaya tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU RI SK-KPU Nomor 284/KPU/VII/2012. Pendaftaran pemilih tambahan khusus akan dilakukan mulai 25Juli 2012 hingga 4 Agustus 2012.

Yang dimaksud dengan pemilih tambahan khusus ini adalah penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 17 tahun pada Pemilukada putaran pertama, 11 Juli 2012 kemarin. Kemudian penduduk DKI yang sudah atau pernah kawin, namun belum terdaftar dalam DPT pada Pemilukada putaran satu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement